Tuai Kontroversi, Akhirnya Risma Cabut Laporan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan penghinanya pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Risma melaporkan Zikria karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian melalui akun facebook.
Sebelumnya, Risma dan Kapolrestabes Surabaya diadukan ke Ombudsman Jawa Timur pada Selasa (4/2). Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghinanya, Zikria atau ZKR. Dalam surat tersebut, pengadu mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.
Risma juga dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab hal itu, tak dilakukan Risma secara pribadi, melainkan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya. hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan. Lebih lanjut, pengadu juga menyebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho telah menyalahgunakan wewenang dan pelanggaran. Alasannya, penangkapan Zikria dilakukan tanpa landasan hukum.
Selain itu, warganet juga meminta Risma belajar dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melaporkan masyarakat yang sering mengkritik, mem-bully, bahkan cenderung menghina. Bukan cuma itu, netizen juga mengunggah potongan video pidato Anies di Twitter yang tidak akan melaporkan masyarakat apabila mengkritiknya. Justru, Anies akan menjawabnya dengan hasil kerja.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200205120958-20-471810/pidanakan-penghina-risma-diadukan-ke-ombudsman-jatim
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4890935/fix-akhirnya-risma-cabut-laporan-ke-penghinanya-zikria-dzatil
https://m.wartaekonomi.co.id/berita270212/beda-reaksi-tanggapi-penghina-di-medsos-risma-diminta-belajar-dari-anies
CNN Indonesia
Rabu, 05/02/2020 13:03