Polisi Hentikan Kasus Bendera Bertuliskan Bahasa Mandarin di Serang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan menilai bahwa dalam kasus tesebut tidak ditemukan unsur pidana.
Ia menjelasakan, saksi yang kami hadirkan dari ahli pidana dan perwakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ukuran bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Semua sudah kami panggil," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Gogo, perkara tersebut dihentikan. Dan pihak perusahaan pun berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meski pun bendera tersebut merupakan lambang perusahaan.
![]() |
| sumber :sindonews |
