Inilah Alasan Mengapa KKR Natal di Sabuga Ditolak Umat Islam
Sejumlah elemen Ormas
Islam dan lembaga dakwah di Jawa Barat yang tergabung dalam Pembela Ahlu
Sunnah (PAS) meminta kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) oleh
kaum Nasrani pada Selasa, (6/12/2016) di Gedung Sasana Budaya Ganesa
(Sabuga) Jl. Tamansari Kota Bandung di pindah ke gereja.
Ketua PAS Ustadz M. Roinul Balad
menjelaskan bahwa permintaan pemindahan tempat acara tersebut ke gereja
karena tidak sesuai antara tujuan acara yakni ibadat dengan fungsi
gedung yang hendak digunakan.
Ustadz Roin menambahkan dengan mengacu
SPB 2 Menteri pada pasal 1 poin 3 yang menyebutkan bahwa rumah ibadat
adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus
dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama
secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
“Sementara jika kita baca penjelasan KKR
sendiri bahwa Kebaktian Kebangunan Rohani KKR sebenarnya identik dengan
ibadah-ibadah yang pernah dilakukan Kristus dahulu seperti khotbah di
bukit, pelayanan di tempat-tempat umum sehingga orang-orang kebanyakan
(umum) bisa datang berbondong-bondong untuk mendengar pengajaran firman
Tuhan, didoakan dan mengalami mujizat kesembuhan Ilahi, diselamatkan
dengan percaya dan menerima Tuhan Yesus secara pribadi. Berdasar
penjelasan ini maka dapat kita simpulkan bahwa KKR adalah rangkaian
ibadat. Sementara ibadat harus dilaksanakan di tempat atau rumah
ibadat,” paparnya kepada Islamic News Agency (INA) dan jurnalis
sigabah.com Senin malam (5/12/2106).
Untuk itu pihaknya mengaku telah
melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenag Jabar, Polda
Jabar, Polrestabes Bandung, FKUB, DPRD Jabar, Kemenag Kota Bandung, MUI
Kota Bandung, Pengelola Gedung Sabuga termasuk dengan pihak panitia KKR.
Ustadz Roin menambahkan dari pertemuan dan koordinasi tersebut juga
diperoleh keterangan bahwa pihak panitia hingga Senin ini belum
mengantongi izin.
“Hasil pertemuan dengan Kemenag Jabar
malah menyebutkan bahwa Kemenag Jabar tidak pernah mengeluarkan surat
rekomendasi untuk acara KKR di Sabuga. Sementara adanya surat yang di
keluarkan oleh Binmas Kristen yang mengatasnamakan Kemenag Jabar tidak
bisa dipakai sebagai izin kegiatan. Surat izin atau rekomendasi harus
keluar dan ditandatangani oleh Kepala Kemenag langsung,” jelasnya.
Oleh karena itu untuk menjaga suasana
kondusif pihaknya meminta agar pihak panitia dapat memindahkan acara
tersebut ke tempat atau gedung yang semestinya untuk ibadat sehingga
tidak melanggarkan aturan yang ada.
“Kami tegaskan ini bukan bentuk
intoleransi kepada non-muslim tetapi justru membantu pemerintah dalam
mentaati peraturan khususnya SPB 2 Menteri tersebut. Jangan
disalahartikan ini sebagai bentuk arogansi umat Islam kepada nonmuslim
dalam hal ini kaum Nasrani. Justru ini untuk menjaga suasana kondusif
dengan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Gatot
Riyanto selaku Manajer Pengelola Gedung Sabuga menjelaskan bahwa hingga
Senin malam pihak masih menunggu pihak panitia KKR untuk melengkapi
surat-surat yang diminta pihak Sabuga. Gatot juga mengaku beberapa waktu
lalu pihaknya telah menerima dan berdialog dengan perwakilan ormas
Islam di kantornya.
“Intinya mereka menjelaskan alasannya
yang meminta kami dapat memahami keberatan mereka, karena ini acara
ibadat keagamaan saran mereka sebaiknya dilakukan di tempat yang
semestinya,” jelasnya.
Gatot juga belum bisa memastikan apakah
kegiatan KKR yang akan dihadiri Pendeta Stephen Tong tersebut akan tetap
berlangsung pada Selasa malam. Ia hanya berharap agar semua pihak dapat
menjaga kondusifitas Kota Bandung khususnya dalam masalah keagamaan.
“Bisa saja jika kita anggap akan ada
potensi konflik dan suasana tidak kondusif pihak pengelola membatalkan
atau menolak, namun akan kita lihat nanti dan menunggu perkembangan
selanjutnya. Kita berharap semua saling menghormati dan saling menjaga
suasana kondusif khususnya di Kota Bandung,” pungkasnya.
Pada hari Selasa (6/12/2016), pantauan
jurnalis sigabah.com di lapangan, gabungan ormas Islam itu bergerak ke
lokasi digelarnya kegiatan itu. Menurut pihak PAS, kegiatan keagamaan
harusnya digelar di gereja dan bukan di gedung atau fasilitas umum.
Ustadz Roin Balad, Koordinator aksi, menuturkan jika fasilitas umum
digunakan untuk kegiatan keagamaan dan terbuka bagi masyakat pemeluk
agama melanggar SKB tiga menteri.
“Ketika KKR mereka mengundang juga agama
lain selain Kristen. Sedangkan dalam SKB tiga menteri sudah jelas bahwa
sebuah keyakinan agama tidak boleh mengundang atau mengajak agama lain
ke kegiatan agamanya. Apalagi dilakukan secara massive dan terbuka seperti ini,” kata Ustadz Roin.
Ustadz Roin juga mengatakan dugaan
adanya ajakan kepada umat agama lain saat KKR digelar yaitu berdasarkan
gelaran kegiatan serupa terdahulu yang dipantaunya.
Dia mengatakan, selain itu pelaksanaan
KKR Natal 2016 di Sabuga ITB tersebut penuh dengan kebohongan seperti
belum adanya izin dari Kementerian Agama serta lembaga hukum lainnya dan
tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
“Mereka asalnya mengaku akan menggelar
acara jam 18.30 WIB tapi tahunya digelar jam 13.00. Itu kan sudah
berdusta,” ujar Ustadz Roin.
Ustadz Roin juga mempertanyakan
keberadaan Pendeta Stephen Tong yang mengisi KKR Natal tersebut. Karena
bukan tidak mungkin, Tong menggunakan izin yang lain untuk keperluan
mengisi acara.
Pihak PAS dan penyelenggara akhirnya
bersepakat acara KKR Natal dihentikan sampai jam 15.00 WIB dan acara
malam hari dibatalkan. Namun faktanya, KKR Natal di malam hari tetap
akan dilaksanakan dengan indikasi jemaat menyanyikan kidung di atas
panggung.
Akhirnya, gabungan ormas Islam yang
dipimpin oleh Ustadz Roin itu masuk kedalam ruang utama dan meminta agar
lantunan kidung dihentikan.
“Hentikan lantunan kidung, kita kan
sudah sepakat tadi. Jangan dilanggar dong” Seru Ustadz Ro’in diikuti
sejumlah anggota dari gabungan ormas.
Pihak PAS menegaskan bahwa sama sekali tidak melarang kegiatan tersebut.
“Ini kan acara keagamaan, kita enggak
masalah. Enggak ada pelarangan. Nah untuk melaksanakan Natal sesuai
keyakinannya, kita menyarankan kegiatannya dilakukan di tempat
semestinya sesuai Undang-undang. Ya acara Natal dilakukan di gereja,
bukan di Gedung Sabuga,” ujar Ustadz Roin di halaman Gedung Sabuga.
Menurut Ustadz Roin, peribadatan umat
Kristen sudah diatur di tempat tertentu yaitu gereja. Hal tersebut,
sambung dia, sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto
turun langsung ke lokasi. Dia menjelaskan persoalan tersebut sudah
diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak.
“Jadi acara yang malam tidak
dilaksanakan. Tadi sudah disepakati pihak panitia, pendeta dan
perwakilan ormas,” ujar Winarto di lokasi yang sama.
Pihak panitia, sambung Winarto, akan
mempelajari persoalan regulasi. “Kalau kegiatan keagamaan hanya perlu
pemberitahuan saja. Jadi acara ini bukan dilarang. Nanti panitia akan
membicarakannya lagi ke Kemenag dan MUI, termasuk kepada Pemkot
Bandung,” tutur Winarto.
“Jadi sudah clear. Enggak ada masalah. Semuanya memahami dan saling mempelajari,” kata Winarto menambahkan.
Sementara itu pihak panitia enggan
memberikan komentar kepada wartawan berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ratusan umat Kristen yang sudah terlanjur datang, sempat melakukan doa
bersama di area Gedung Sabuga. Pendeta Stephen Tong didaulat
menyampaikan keterangan kepada jemaatnya.
Stephen meminta jemaatnya tetap tenang. “Nanti ada tim yang mempelajari. Jangan kecewa,” ucap Stephen.
Peserta KKR membubarkan diri pada pukul 20.30 WIB. Begitu pula dengan para anggota ormas-ormas Islam yang tergabung dalam PAS.
Jadi, kejadian tersebut bukan karena
persoalan intoleransi umat Islam namun dipicu oleh sikap panitia
penyelenggara yang melabrak hukum atau peraturan yang berlaku di NKRI
serta melanggar kesepakatan yang telah dibuatnya dengan pihak PAS.
Semoga peristiwa ini menjadi perhatian
semua pihak, khususnya aparat pemerintahan dan penegak hukum, bahwa
merawat keragaman beragama itu mesti dilakukan dengan kesungguhan dan
penuh kejujuran. Jangan sampai label “intoleran” itu hanya sekedar
dipakai “kerangkeng” bagi umat Islam, sementara misionaris agama lain
dengan bebasnya menista dan memurtadkan umat Islam secara terselubung
(melanggar hukum dan atau peraturan) tidak dinyatakan sebagai sikap
intoleran.
Lampiran Dasar Penolakan Umat dan Ormas Islam Terhadap Kegiatan KKR
- Karena KKR Identik dengan ibadah-ibadah yang pernah dilakukan Yesus Kristus dahulu seperti khotbah dibukit, pelayanan ditempat-tempat umum sehingga orang-orang kebanyakan (umum) bisa datang berbondong-bondong untuk mendengar pengajaran firman Tuhan, didoakan dan mengalami mujizat kesembuhan Ilahi, diselamatkan dengan percaya dan menerima Tuhan Yesus secara pribadi. Ini berarti KKR adalah rangkaian kegiatan ibadat umat Kristen, dan peribadatan umat kristen sudah diatur ditempat tertentu yakni gereja. Hal itu sesuai dengan peraturan bersama (SPB) Menteri agama dan menteri dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Adapun Gedug Sabuga ITB sesungguhnya bukan gereja dan atau tempat ibadat sebagaimana dimaksud dalam SPB dua menteri tersebut.
- Rencana penyelenggara KKR di Sabuga ITB pada Selasa 6 Desember 2016, itu bertentangan secara spesifik dengan UU SPB dua menteri.
- Pengalihan fungsi tempat tertentu sebagai tempat ibadat (tanpa izin) adalah perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum, khususnya pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
- Berdasarkan investigasi ormas Islam dan pengakuan timsus mantan pendeta/pastur (antara lain mantan penginjil Hanny Kristianto) pada acara KKR tahun-tahun silam di beberapa lokasi, terbukti adanya tindakan mempengaruhi dan membujuk dan atau menyebarkan agama Kristen kepada umat yang sudah beragama lain (Islam), khususnya melalui modus proses penyembuhan penyakit yang digelar dalam rangkaian ibadat KKR. Hal itu bertentangan dengam SPB dua menteri dan atau intruksi Gubernur Jabar Nomor 28 tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan dan seterusnya point 11 (a) perihal penyebaran agama, yang melarang penyebaran agama kepada orang yang sudah memeluk agama lain.
- Penyebaran dakwah dengan cara-cara membohongi objek dakwah dan atau melanggar hukum dan atau peraturan yang berlaku di NKRI, sesungguhnya merupakan kedustaan yang bertentangan dengan ajaran agama dan atau ajaran Tuhan Yang Maha Esa, yang notabene perbuatan tersebut berlawanan dengan sila ke 1 pancasila.
tiem sigabah
